Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kapuas (Unka) Sintang, FX
Nikolas meminta masyarakat tak sebarkan konten-konten berita dan
informasi hoaks atau kabar bohong melalui media sosial (medsos).
Nikolas mengingatkan para pelaku penyebar berita yang dapat memecah belah bangsa dapat diganjar hukuman tegas oleh pemerintah.
Pasalnya, pemerintah sudah akan mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mengatur aktivitas medsos pada Oktober 2017 mendatang.
“Ancaman terhadap penyebar dan pembuat berita bohong atau hoaks itu
hukuman pidana penjara dan denda,” ungkapnya, Minggu (24/9/2017).
Dia tidak ingin ada masyarakat yang tertangkap oleh pihak berwajib karena menyebar hoaks, khususnya masyarakat Sintang.
UU yang akan segera sah diharapkan jadi peringatan bagi masyarakat,
terutama di tengah perkembangan pesat informasi di era teknologi dewasa
ini.
“Ada pasal yang bisa menjerat masyarakat jika sebarkan berita atau
ujaran kebencian dan bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan
Antargolongan_red),” pesannya.
sumber:http://pontianak.tribunnews.com